PENDAHULUAN
Siapa yang tidak mengenal sosok si Unyil, bocah cilik yang memiliki banyak temen, sebut saja Usro, Melanie, Ucrit, Cuplis, Caplis, Pak Ogah, Pak Ableh, Mbah Bejo, Bun-bun, dan Bu Bariah serta masih banyak yang lainnya. Dan sosok pria yang memiliki suara menggelegar bernama Pak Raden.
Si Unyil telah menjadi salah satu bagian tak terpisahkan dari budaya populer di Indonesia, dan banyak orang tidak dapat melupakan berbagai unsur seri ini, mulai dari lagu temanya yang dimulai dengan kata-kata “Hom-pim-pah alaihum gambreng!” sampai tokoh-tokoh seperti Pak Raden dan Pak Ogah dan kalimat seperti “Cepek dulu dong!”. Saat ini boneka-boneka si Unyil telah menjadi koleksi Museum Wayang di Jakarta.
Tokoh dalam karakter Si Unyil yang sampai sakarang pun masih terus dikenal adalah sosok Pak Raden yang memiliki karakter jawa yang kental. Kain beskap berwarna hitam lengkap dengan blangkon dan tongkat dengan pegangan mirip gagang payung dan disertai dengan kumis tebal yang melintang merupakan ciri khas Pak Raden. Segala sesuatu yang dikerjakan selalu mengacu pada primbon kesayangannya. Dan selalu berusaha menghindar bila ada kerjabakti di desa Sukamaju dengan alasan penyakit encoknya kambuh.
Tokoh Pak Raden ini juga memiliki sifat yang pelit terhadap tetangganya, sehingga seringkali buah mangganya dicuri oleh Pak Ogah. Seperti halnya kebanyakan tokoh yang memiliki darah biru, Pak Raden juga memelihara burung perkutut serta memiliki bakat seni lukis yang mumpuni. Pak Raden juga mempunyai tawa khas yang menggelegar. Selain itu pula sifat jelek Pak Raden adalah cepat naik darah alias pemarah. Tokoh pria berkumis, berblangkon, dan beskap lengkap yaitu Pak Raden menjadi sangat populer bagi anak-anak di era 1990-an. Pak Raden, tokoh pencipta boneka Si Unyil.
Namun Pak Raden sekarang, pada umur 78 tahun di tengah masuknya berbagai budaya asing sebagai akibat adanya globalisasi, beliau masih bersemangat dan mau membagi ilmu terhadap animator muda. Sungguh, Unyil itu bukan dibuat olehnya, tapi seperti Pinokio “sebagai anak” Gepetto, ia “dilahirkan” oleh tangan dingin Drs.Suyadi.
Betapa falsafah kebangsaan disampaikan secara jenaka melalui hasil karyanya. Dari tokoh Cuplis, Pak Ogah, Pak Raden, Meilan sampai dengan Orang Gila. Nilai itu telah ditanamkan pada animasi Unyil tersebut dan datang dari kecintaaannya pada anak-anak dan bangsa ini. Sangat tepat kalau beliau disebut Bapak Animasi Pendidikan Indonesia.
Si Unyil pertama sekali diproduksi PFN pada 1979. Kisah Unyil mucul dari ide seorang direktur PFN saat itu, yaitu G. Dwipayana. Untuk menjadikan si Unyil ini sebuah film, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman. Pak Raden bertindak dalam menggarap boneka, sementara Kurnain bagian menulis naskah Si Unyil. Saat itu status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN.
Film ini pernah dicoba diangkat lagi oleh PPFN dengan bantuan Helmy Yahya pada tahun 2001, dengan meninggalkan atribut lama dan memakai atribut baru agar sesuai dengan perkembangan jaman, akan tetapi usaha itu gagal oleh berbagai alasan.
Kemudian pada tahun 2007, acara ini dihidupkan kembali dengan nama Laptop Si Unyil, yang digawangi oleh Trans7. Karakter, lagu pembuka, dan cerita tetap dipertahankan sesuia serial Si Unyil dahulu, kecuali beberapa bagian yang diperbaharui seiring dengan perkembanagan zaman. Seperti ucapan Pak Ogah, yang dulu “Cepek dulu dong” kini jadi “Gopek dulu dong”; dan Unyil didampingi temannya membahas hal-hal mengenai berbagai informasi pendidikan dengan laptop yang dimiliki teman si Unyil.
PEMBAHASAN
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Pengurusan hak cipta sendiri banyak yang mengatakan bahwa sangat sulit dan rumit.
Dalam makalah ini akan sedikit dijelaskan mengenai pengurusan hak cipta yang ada di Indonesia. Pengaturan pengajuan hak cipta ini didapat dari situs Direktoral Jenderal Hak dan Kekayaan Internasional. Pertama mengenai Prosedur Pendaftaran Ciptaan berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997:
Sejak dahulu masalah mengenai hak cipta memang banyak, dan fenomena yang belakangan ini santer terdengar adalah mengenai hak cipta Si Unyil. Hal ini mencuat ketika Drs.Suyadi atau yang lebih sering kita kenal dengan Pak Raden ini mencurahkan kegalauannya,. Kegalauannya itu dikarenakan menurut Pak Raden sudah bertahun-tahun beliau tidak memperoleh royalti dari film yang tokoh-tokohnya beliau ciptakan itu. Padahal seharusnya, beliau mendapatkan royalti atas berbagai macam produk dari karakter yang dia ciptakan itu, Si Unyil dan para sahabat karibnya seperti Ucrit dan Usro. Oleh karena itu hidupnya Pak Raden sampai saat ini masih jauh dibilang layak sebagai seseorang yang telah menciptakan tokoh boneka Si Unyil yang sudah tidak asing lagi. Pria berumur hampir 80 tahun ini belum menikah dan tidak memiliki anak. Bahkan tinggalnya saja masih menumpang di rumah keluarganya.
Hal itu disebabkan karena hak cipta boneka Si Unyil ada di tangan Perum Produksi Film Negara (PFN) bukan di pihak Pak Reden. Kisahnya berawal pada Desember 1995, pria 79 tahun itu melakukan perjanjian dengan PFN. Isinya, kurang lebih bahwa beliau menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatanganinya perjanjian itu.
Namun, menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama yaitu tanggal 14 Desember 1995. Perbedaan kedua perjanjian itu hanya terletak di masa berlakunya, jika di dalam perjanjian pertama dikatakan bahwa masa berlakunya lima tahun, sedangkan di dalam perjanjian baru itu tidak mencantumkan masa berlakunya, ini berarti masa berlakunya selamanya.
Kemudian, pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman. Kemudian pada tanggal 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu.
Karena perjanjian itu, maka Pak Raden sampai sekarang tidak memperoleh royaltinya. Kemudian, untuk menyambung hidupnya, sekarang Pak Raden menjual gambar dan suara dari mendongeng. Selain itu, Pak Raden juga mendapat pemasukan dari mengisi suara tokoh Pak Raden di serial Laptop Si Unyil yang tayang di Trans7.
Pak Raden ini adalah orang yang menciptakan sosok si Unyil. Perjuangan Pak Raden menggugat hak cipta disuarakan di dunia maya maupun dunia nyata. Dan simpati pun berdatangan dari berbagai pihak, dari pihak entertainer misal Amel Karla, Bondan, Riri Riza, dan lain-lain. Bahkan dari beberapa politisi pun ada yang ikut memberi simpati pula.
Menurut Trans7, stasiun televisi yang kini menggunakan tokoh Si Unyil dalam acara Laptop Si Unyil ini, Pak Raden dibayar karena mengisi suara saja. Mengenai hak siar, Produser eksekutif tayangan ‘Laptop Si Unyil’ di Trans7 ini menyatakan pihaknya selalu melakukan pembayaran kepada Perum Produksi Film Negara (PFN). Hal ini karenakan hak cipta Si Unyil berada di PFN.
Pak Raden hanya menikmati royalti ketika program itu masih diproduksi, setelah itu beliau tidak mendapatkan apa-apa. Selama ini beliau juga tidak berupaya meminta royalti. Dikarenakan beliua bingung harus mengajukan kepada siapa. Beliau merasa bukan pegawai Perum Produksi Film Negara (PFN), produsen program Unyil tahun 1979.
Perjuangan Pak Raden dalam usaha memperoleh kembali hak cipta atas Si Unyil ini masih berjalan sampai sekarang. Pihak Pak Raden dan Pihak PFN mengadakan beberapa mediasi. Mediasi yang pertama pihak Pak Raden bertemu dengan Pihak PFN namun tetap tidak membuahkan hasil. PPFN bersikukuh memiliki hak cipta Si Unyil. PPFN berdalih tidak bisa memberikan hak cipta itu kepada Pak Raden karena kewenangan pengalihan hak cipta tidak dimiliki pihak PPFN, melainkan ada pada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini dikarenakan Kementerian BUMN menaungi PPFN.
Dari mediasi ini pihak Pak Raden terlihat masih belum puas. Karena, kepemilikan atas hak cipta Si Unyil ini masih belum dimiliki Pak Raden. Meskipun mediasi gagal, Pak Raden tidak akan memutuskan hubungan personal kepada PPFN. Pihak PFN menyatakan bahwa dahulu yang membiayai proses produksi awal Unyil itu pihak mereka sendiri (PFN). Segala macam penelitian itu dibiayai oleh PFN. Dan ada peraturan dan undang-undang yang mengatakan bahwa apabila dilakukan penelitian segala macam jadi yang mempunyai hak royalti adalah orang yang membiayainya. Serta hak cipta itu ada di PFN di mana hak cipta itu tidak ada masa berlakunya. Jadi berlaku selamanya. Menurut pihak PFN, kini Pak Raden tak memiliki hak cipta lagi. Karena hak cipta yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman sudah dimilik pihak PFN.
Setelah tidak menemukan titik temu dari mediasi yang dilakukan pihak Pak Raden dengan pihak PFN, beberapa hari kemudian diadakan mediasi berikutnya. Mediasi ini kembali tidak menemukan titik temu dari permasalahan ini, pihak PFN tetap tidak ingin menyerahkan hak cipta Si Unyil kepada Pak Raden. Bahkan pihak PFN memberikan sejumlah uang kepada Pak Raden, yaitu sekitar 10 juta rupiah, belum diketahui apakah uang 10 juta rupiah itu diberikan sekali, per bulan atau pertahun. Namun Pak Raden tidak mengindahkan pemberian uang tersebut. Dikarenakan Pak Raden belum mengetahui untuk apa uang itu diberikan kepadanya. Dari pemberian uang tersebut ada indikasi sejenis penyuapan kepada Pak Raden agar hak cipta tetap ada pada pihak PFN.
Pihak Pak raden kemudian mendatangi Menteri BUMN yaitu Bapak Dahlan Iskan. Dalam mediasi itu Dahlan mengungkapkan bahwa kasus hak cipta ini ada tata hukumnya. Dari pernyataan itu terdapat maksud bahwa Pak Raden sebaiknya mengambil langkah hukum dalam menyelesaikan masalah ini. Dikarenakan semua peraturan dan perundang-undangan tentang hak cipta ini sudah ada, tinggal mengikuti instruksinya saja.
Setelah beberapa mediasi yang dilakukan oleh Pak raden dan pihak PFN namun tidak juga menemukan titik temu akan masalah ini, maka pihak Pak Raden akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah hak cipta ini. Pak Raden akan menyiapkan berkas-berkas dan kelengkapan lain yang dibutuhkan untuk melakukan langkah hukum itu.
Perjuangan Pak Raden dalam memperoleh hak cipta Si Unyil dari pihak PFN sebenarnya bisa segera terkabul. Yang diperlukan hanyalah kesepakatan dari kedua belah pihak dan pihak PFN mau mengembalikan hak cipta itu kepada pak Raden. Serta kedua belah pihak harus bisa mempertimbangakna hal yang terbaik untuk menyelesaikan masalah ini, agar kedua belah pihak saling diuntungkan, karena tokoh Si Unyil ini kan dibuat secara bersama-sama untuk niat baik pula.
PENUTUP
Sampai dengan makalah ini dibuat perkembangan kasus hak cipta Pak Raden atas Si Unyil masih dalam tahap perjuangan memperoleh kembali hak cipta Si Unyil. Dan berbagai dukungan pun terus berdatangan dari berbagai pihak.
Berbagai langkah mediasi pun sudah dilakukan oleh kedua belah pihak yang berseteru, yakni pihak Pak Raden dan pihak PFN. Namun sampai saat ini belum menemukan titik temu. Dan perkembangan terakhir yang ada adalah bahwa pihak Pak Raden akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dikarenakan berbagai cara mediasi sudah dilakukan namun hasilnya masih tetap nihil, kedua belah pihak masih tetap bersikukuh dengan pendapat dan keinginannya masing-masing.
Jika melihat dari sisi tokoh Si Unyil ini, sebenarnya awal dibuatnya tokoh si Unyil ini untuk menjadi hiburan serta memberikan pendidikan juga. Dan pengerjaan tokoh serta cerita Si Unyil ini juga dikerjakan bersama-sama oleh berbagai pihak. Dan seharusnya semua memperoleh hak yang sesuai oleh apa yang telah masing-masing berikan.
Mengenai hak cipta sebaiknya diberikan kepada yang memang pantas dan tepat memiliki hak cipta tersebut, karena sebuah karya itu dibuat atas dasar kerja keras dan sudah sewajarnya kerja keras itu dibalas dengan imbalan yang sesuai dan tepat pula.
Daftar Pustaka
http://www.dgip.go.id : Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
http://www.tempo.co/ : Referensi perkembangan kasus Pak Raden
http://id.wikipedia.org/wiki/ : Hak cipta